Mudahnya Cara Pembuatan E-KTP Online 2016 - garo-Blog.com



garo-Blog.com - Assalamu'alaikum, senang sekali bisa kembali di garo-Blog.com untuk mengulas berita-berita campuran melalui teknologi, tips dan trik, kesehatan dll. Untuk kali ini saya akan berbagi tentang Cara Pembuatan E-KTP Online 2016.

Pemerintah sebisa mungkin bisa melayani dengan benar tentang pelayanan publik contohnya seperti pembuatan e-ktp ini, ternyata mudah sekali untuk sekarang ini pemerintah memberikan suatu kemudahan dengan memberikan suatu pelayanan yang terbaik buat masyarakat tentang pelayanan publik ini dengan pembuatan e-ktp.

Ada yang bilang katanya sekarang pembuatannya tidak perlu surat dari  RT/RW setempat, kini mengurus e-KTP dan akta kelahiran cukup fotokopi kartu keluarga.  Mendagri menegaskan, bahwa seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam setiap pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri Tjahjo Kumolo.

Ujar Tjahjo Kumolo juga  dalam surat Mendagri “Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,”

Cara Pembuatan E-KTP 
  1. Surat Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Menyerahkan KTP lama
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  6. Fotokopi akte kelahiran
  7. Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
Ayo bagi yang sudah berusia 17 tahun segera membuat dan mendaftar pembuatan e-ktp nya, lumayan kan buat persyaratan nikah nantinya...hehehe
Semoga bermanfaat