Cara Terbaru Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator 2018



Cara Terbaru Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator 2018 - Akhir-akhir ini pemerintah memang menyuruh kita untuk melakukan regristrasi ulang, Kita di wajibkan registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar secara resmi. Registrasi sudah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017 kemarin.

Cara Terbaru Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator 2018
Untuk registrasi ulang kartu sim sendiri telah di tetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Peraturan No 21 tahun 2017 untuk melakukan perubahan kedua Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Registrasi ini bisa dilakukan melalui cara SMS, Online dan perdi ke Gerai operator terdekat. Untuk registrasi melaui jalur sms tidak di pungut biaya pulsa alias gratis, Pelanggan baru hanya perlu mengirim SMS ke 444 melalui ponsel dengan format yang telah ditentukan operator dengan menyantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar secara resmi.

Sedangkan untuk pelanggan lama, hanya perlu mengirim  SMS dengan format ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444, Untuk semua operator. Dibawah ini saya akan membagikan bagaimana cara registrasi ulang untuk pengguna baru semua operator.

Cara Terbaru Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator

  • Kartu Sim Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
  • Kartu Sim XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
  • Kartu Sim Telkomsel (Simpati, As dan Kartu Hallo) dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Dalam melakukan registrasi pelanggan tidak perlu menyebutkan nama keluarganya seperti nama Ibu, Bapak, Kakek dan Nenek. Hanya cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) saja. Registrasi ulang dapat meningkatkan keamanan data pribadi pelanggan yang telah terkait. untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center operator yang digunakan.

Registrasi ini sudah bisa dilakukan sejak mulai tanggal 31 Oktober 2017 kemarin, Apabila pelanggan masih belum juga melakukan registrasi ulang sampai tanggal 28 Februari 2018 akan diberi waktu 15 hari lagi. Dan kalau pelanggan masih saja belum registrasi ulang maka Kartu Sim akan di blokir operator untuk layanan panggilan keluar dan layanan sms keluar,

Kalau 15 hari berikutnya masih belum mendaftarkan, Kartu Sim akan diblokir tidak bisa melakukan layanan panggilan keluar maupun mengirim layanan pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan di blokir seluruh layanan untuk pelanggan, termasuk data internet.

Itulah artikel tentang Cara Terbaru Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator 2018, Semoga bermanfaat bagi sobat semua yang telah meluangkan waktu untuk berkunjung ke blog ini. Dan sobat juga bisa baca artikel tentang 5 Aplikasi Internet Gratis Untuk Android di Jamin Work 2018, Jika ada kekeliruan dalam penulisan artikel diatas mohon kritik dan sarannya supaya tulisan ini bisa jadi lebih bagus lagi. Terimakasih.