Cara Daftar BPJS Online 2017



Mungkin dari sebagian kita sering mendengar atau melihat di media cetak atau online bahkan di televisi tentang iklan atau saran untuk segera mendaftarkan diri pada program BPJS, lantas apa itu BPJS?
BPJS adalah singkatan dari Badan Pelaksana Jaminan sosial.
salah satu program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan mengusung sistem asuransi. Dengan demikian natinya rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota diwajibkan untuk menyisihkan sebagian uang mereka dalam bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka dimasa mendatang.
Lantas bagaimana nasib masyarakat yang tidak mampu alias miskin? jangankan untuk menyisihkan uang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit. Tak usah khawatir, bagi mereka akan dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah. Maka tidak ada lagi alasan mereka yang susah tidak memeriksakan kesehatannya.
sebelum kita membahas lebih jauh tentang BPJS alanglah baiknya kita mengenal BPJS dan Awal mulanya di perlakukanya bpjs itu sendiri.
Semenjak JKN mulai di berlakukan pada 1 January 2014 ,masyarakat mulai berbondong-bondong mendaftarkan diri ke kantor BPJS.
Lalu Apa hubungan antara JKN dan bpjs itu sendiri?
JKN adalah Kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional  sedangkan BPJS adalah Badan pelaksana Jaminan sosial.
Jadi JKN adalah nama pogram itu sendiri sedangkan BPJS adalah Badan Pelaksana dari JKS.
Dan Kenerja keduanya nanti akan di mita pertanggung jawaban atau di awasi oleh DJSN atau Dewan Jaminan Sosial Nasional.
contoh kecilnya seperti PEMILU dan KPU.
pemilu adalah program 5 tahunan yang wajib dilaksanakan pemerintah sedangkan KPU adalah badan Pelaksana Program Itu sendiri.
dan kinerja mereka akan di awasi oleh PAWASLU atau BAWASLU.
dan BPJS itu sendiri di Bagi menjadi dua kategori Yaitu:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan

Sebenarnya BPJS sendiri bukan Hal baru,karena BPJS sendiri merupakan penerus atau kelanjutan dari program sebelumnya yaitu PT ASKES dan JAMSOSTEK.jadi BPJS kesehatan adalah penerus dari PT ASKES sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah penerus dari JAMSOSTEK.

cara daftar bpjs online

SYARAT-SYARAT DAFTAR BPJS KESEHATAN

Jika sobat ingin mendaftar bpjs secara manual silahkan sobat datang ke kantor BPJS yang berada di kota sobat.dan jangan lupa melengkapi persyaratan persyaratan yang di perlukan.
yaitu:
  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
  6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak.
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
  9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
  • a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
  • b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertam
  • c) Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
  • d) Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Namun jika Sobat ingin mendaftarkan diri secara online silahkan persiapkan dan lengkapi syarat-syarat di bawah ini:

SYARAT-SYARAT DAFTAR BPJS ONLINE 2017

  • KK (kartu keluarga)
  • KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku.
  • Kartu NPWP
  • Alamat Email dan No HP anda.
  • Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran.
jika sobat belum punya Kartu NPWP silahkan baca:cara daftar NPWP secara online dan secara langsung.

CARA DAFTAR BPJS ONLINE 2017

1-Silahkan kunjungi website resmi BPJS disini.

2-Sobat akan mendapati halaman syarat dan ketentuan dimana halaman ini menjelaskan jika anda ingin menggunakan layananan pendaftaran online berarti setuju dengan syarat dan ketentuan berlaku centang kotak persetujuan, klik tombol >> pendaftaran.

3-Centang kotak peryataan ,Isikan Nomor KK anda masukan kode captha sesuai gambar yang muncul.klik >> inquery kartu keluarga.

4-Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol >> proses selanjutnya.

5-Kemudian tampil form isian yang harus anda lengkapi,
-Masukkan nomor Hp, NPWP, Cari kelurahan dengan klik tombol >> pencarian
-Centang kotak pernyataan bahwasanya alamat yang digunakan sesuai dengan alamat di KTP.

6-Memilih Faskes Tingkat I,cari menggunakan tombol pencarian . ini penting ketika pertama kali sakit kita harus membutuhkan rujukan ke faskes yang kita pilih, bisa puskesmas dokter pribadi atau klinik.

7-Upload foto maksimal 50 Kb, klik >> proses selanjutnya.

8-Lengkapi formulir data
  • -Isi peserta, anggota keluarga
  • -Pilih kelas perawatan
  • -Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki,dan nama pemilik rekening. 
  • -Masukan Nomor Hp
  • -Masukan Alamat email, konfirmasi alamat email
  • -cocokan Captha klik >> kirim email
  • Buka Email anda temukan email konfirmasi jika tidak ditemui coba anda periksa spam folder / junk.
  • jika sudah ketemu Klik url aktivasi pada email dan anda akan mendapatkan nomor VA(virtual account).
  • setelah sobat mendapatkan no virtual account silahkan sobat bayar iuran pertama sobat bisa melalui  transfer di mesin ATM.
  • Pada tahap ini proses online sudah selesai anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.

jika semua pembayaran sudah dilakukan Tombol e-ID sudah dapat di download.
Silahkan Print atau cetak E-id BPJS sobat,kegunaan nya sama dengan Kartu BPJS biasa.
jika sobat ingin berobat ke puskemas atau ke rumah sakit cukup tunjukan print atau cetakan e-id sobat tersebut.
cara daftar bpjs online
           contoh e-id bpjs @imgsource:daftarbpjsmudah
DAFTAR BIAYA IURAN BPJS 2017
  1. Iuran BPJS Kelas 1 : Rp. 80.000,- naik Rp. 20.500,- dari tarif iuran sebelumnya sebesar Rp. 59.500,- Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 1 dengan jumlah pasien per kamar 2-4 orang.
  2. Iuran BPJS Kelas 2 : Rp. 51.000,- naik Rp. 8.500,- dari tarif iuran sebelumnya sebesar Rp. 42.500,- Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 2 dengan jumlah pasien per kamar 3-5 orang.
  3. Iuran BPJS Kelas 3 : Rp. 25.500,- tarif iurannya tetap, tidak berubah dari tarif iuran sebelumnya. Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 3 dengan jumlah pasien per kamar 4-6 orang.
Untuk Iuran atau tagihan BPJS bisa di bayar langsung ke kantor BPJS atau via transfer dari mesin atm,untuk lebih lanjutnya silahkan baca cara membayar tagihan BPJS

CATATAN:
Apabila saat mengalami rawat inap peserta BPJS tidak cocok dengan ruangan yang telah disediakan, peserta bisa memilih kelas lainnya yang lebih tinggi atau sesuai dengan keinginan, namun selisih biaya yang timbul ditanggung 100% oleh peserta BPJS bersangkutan.