Pentingnya Pakai Kaca Spion Motor - garo-Blog.com




garo-Blog.com - Assalamu'alaikum sobat blog garo-Blog.com semuanya, senang sekali setelah kemarin liburan semoga sobat semuanya sekarang dapat beraktifitas kembali dengan baik dan bisa bersemangat lagi.

Nah sobat semuanya, kemarin saya setelah pulang kuliah ada terjadi kecelakaan sepeda motor yang tidak memakai kaca spion, untungnya tidak ada korban jiwa namun terjadi kemacetan bagi pengguna jalan. 

Nah ternyata banyak yang belum mengerti kesadaran pentingnya memakai kaca spion motor, padahal itu penting banget buat pengendara untuk melihat pengendara lan dibelakang kita. Terlebih, saat sekarang karakter si pengguna jalanse makin beragam., ada yang teliti, ada yang sembrono, dan ada juga yang emosional. Maka kita sebagai pengendara jangan heran jika sebuah angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di catatan Ditlantas polri saat ini cukup memprihatinkan.



Tidak sedikit si pengendara motor yang tiba-tiba menyalip dari sebelah kiri atau kanan tanpa memberi sinyal, atau main pindah jalur seenaknya tanpa memperdulikan kondisi di samping, depan dan belakangnya. Ternayat bahaya sekali, coba bila tiba-tiba ada mobil/motor yang melaju dengan kecepatan tinggi, ...

Kita sebagai pengguna kendaraan motor/roda dua, kita semestinya ingat bahwa blind spot (titik buta) tidak ada terjadi pada mobil melainkan juga pada motor. Oleh karena itu, kehadiran kaca spion sangat diperlukan untuk meng-cover titik buta/blind spot tersebut.



Dalam perkembangannya dengan teknologi yang makin maju ternyata kaca spion banyak typr dan bermacam variasi yang dipasarkan. Sehingga seringkali kaca spion saat ini sering hanya menjadi sebatas aksesori untuk mempercantik motor, bahkan kaca spion saat ini juga sering hanya sebagai formalitas supaya tidak ditilang oleh Pak Polisi, sehingga cara pemasangan nya tidak aturan.



Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. Tapi alangkah baiknya, sebagai pengendara yang patuh hukum dan sadar akan keselamatan berkendara, kita sebagai pengendara tidak menggunakan undang-undang tersebut sebagai alasan menggunakan kaca spion.

Dalam ukuran sebuah kaca spion memang berbagai macam, intinya adalah kita sebagai pengguna motor harus tetap menggunakan kaca spion yang sudah dikeluarkan oleh pabrikan motor kita, asal jangan kita main ganti saja yang tidak sesuai dengan standar spion dari motor asal pabrikanya.

Semoga bermanfaat yah, dan saya pesan jaga keselamatan dalam berkendara.